Selasa, 01 Juni 2010

MANUSIA, NILAI, MORAL, NORMA DAN HUKUM

MANUSIA, NILAI, MORAL, NORMA DAN HUKUM

Materi pembelajaran :
1) Hakikat, fungsi, perwujudan nilai, moral dan hukum
2) Keadilan, ketertiban dan kesejahteraan
3) Problematika nilai, moral dan hukum dalam masyarakat dan negara
 NILAI (VALUE)
Pembahasan mengenai nilai termasuk dalam kawasan ETIKA. Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai.
Bukti : Kita mengatakan dia baik.
Mobil itu bagus
Nilai menjadikan manusia terdorong untuk melakukan tindakan agar harapan itu terwujud dalam kehidupannya. Nilai diharapkan manusia sehingga mendorong manusia berbuat
contoh nilai: Keindahan, keadilan, kemanusiaan, kesejahteraan, kearifan, keanggunan, kebersihan, kerapihan, keselamatan dsb
Menurut kamus poerwodarminto nilai diartikan:
a. Harga dalam arti taksiran, misalnya nilai emas
b. Harga sesuatu, misalnya uang
c. Angka, skor
d. Kadar, mutu
e. Sifat-sifat atau hal penting bagi kemanusiaan
Nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu yang menjadi dasar penentu tingka laku seseorang
Nilai adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin .
Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat :
a. Menyenangkan (peasent)
b. Berguna (useful)
c. Memuaskan (satisfying)
d. Menguntungkan (profitable)
e. Menarik (interesting)
f. Keyakinan (belief)
Aliran tentang nilai :
1. Aliran objektivisme/idealisme
2. Aliran subjektivisme
 Objektivisme /idealisme:
Nilai itu objektif , ada pada setiap sesuatu. Tidak ada yang diciptakan di dunia tanpa ada suatu nilai yang melekat di dalamnya.Segala sesuatu ada nilainya dan bernilai bagi manusia, hanya saja manusia belum tahu nilai apa dari objek tersebut. (lentah)
 Subjektifisme :
Nilai suatu objek terletak pada subjek yang menilainya. Misalnya air menjadi sangat bernilai darpada emas bagi orang kehausan di tengah padang pasir . Jadi nilai itu subjektif
Aliran lain : menggabung keduanya :
Adanya nilai ditentukan oleh subjek yang menilai dan objek yang dinilai. Sebelum ada subjek yang menilai maka barang atau objek itu tidak bernilai. Contoh : Harta karun
Prof. Notonegoro mengklasifikasikan 3 nilai :
1. Nilai materiil : yaitu sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
2. Nilai vital : yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan
3. Nilai kerohanian :
a. nilai kebenaran bersumber pada akal piker manusia ?(rasio, budi, dan cipta)
b. nilai estetika (keindahan) bersumber pada rasa manusia
c. nilai kebaikan atau nilai moral bersumber pada kehendak keras, karsa hati dan nurani manusia
4. Nilai religius (ketuhanan) : yang bersifat mutlak dan bersumber pada keyakinan manusia
Pengertian Kebudayaan : Adalah keseluruhan hasil cipta, rasa, karya dan karsa manusia (Selo Sumarjan).
Cipta adalah proses yang menggunakan daya fikir dan nalar.
Rasa adalah kemampuan panca indera dan hati.
Karya adalah hasil keterampilan seluruh tubuh.
Karsa adalah kehendak atau kemauan.
Hakikat nilai dan moral
3 jenis makna etika yaitu:
1. Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya
2. Etika adalah kumpulan asas atau nilai moral. Etika yang dimaksud adalah kode etik
3. Etika adalah ilmu tentang baik dan buruk. Etika yang dimaksud sama dengan istilah filsafat moral
 MORAL
Moral berarti Akhlak (bhs. Arab) atau Kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup
dalam bhs Yunani “ETHOS” yang menjadi “etika” Adalah ajaran tentang baik-buruk yang diterima
Masyarakat umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban dsb.
Moral = etika, etik, akhlak, kesusilaan dan budi pekerti



HUBUNGAN NILAI DENGAN MORAL
Moral adalah bagian dari nilai yaitu nilai moral. Tidak semua nilai adalah moral. Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia (human) tentang hal baik-buruk

Dalam filsafat nilai dibedakan 3 jenis :
1. Nilai logika yaitu nilai tentang benar-salah
2. Nilai etika yaitu nilai tentang baik-buruk
3. Nilai estetika yaitu nilai tentang indah jelek
Nilai etik/etika adalah nilai tentang baik-buruk yang berkaitan dengan perilaku manusia. Jadi kalau kita mengatakan etika orang itu buruk, bukan berarti wajahnya buruk tetapi menunjuk perilaku orang itu yang buruk. Nilai etik adalah nilai moral Jadi Moral yang dimaksudkan adalah nilai moral sebagai bagian dari nilai
 NORMA
Norma merupakan kongkretisasi dari nilai (perwujudan dari nilai). Setiap norma pasti terkandung nilai di dalamnya. Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Tanpa dibuatkan norma maka nilai yang hendak dijalankan itu mustahil terwujudkan. Contoh: ada norma yang berbunyi : “dilarang merokok” norma tersebut dimaksudkan agar terwujud nilai kesehatan. Akhirnya yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita bukan nilai, tetapi norma atau kaidah
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik
Norma-norma yang berlaku di masyarakat :
1) Norma Agama yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Alloh
2) Norma Moral/kesusilaan yaitu peraturan/kaedah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia
3) Norma Kesopanan yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia
4) Norma Hukum yaitu peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya mengikat dan memaksa
 HUKUM
Hukum pada dasarnya adalah bagian dari norma yaitu norma hukum. Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya :
1. Norma hukum datangnya dari luar diri kita sendiri, yaitu dari kekuasdaan/lembaga yang resmi dan berwenang
2. Norma hukum dilekati sanksi pidana atau pemaksa secara fisik, norma lain tidak dilekati sanksi pidana secara fisik
3. Sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat negara
Orang yang melanggar norma kesopanan tidak mempunyai rasa malu bila disisihkan dari pergaulan, orang yang melanggar norma kesusilaan tidak akan merasa menyesal. Orang yang melanggar norma agama tidak akan takut kepada sanksi di akhirat. Bagi orang-orang yang demikian dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat, maka norma hukum perlu dipaksakan agar orang-orang mematuhi peraturan hidup
Norma hukum diperlukan karena :
1. Karena bentuk sanksi dari ketiga norma belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi keteraturan dan ketertiban masyarakat
2. Masih ada perilaku lain yang perlu diatur di luar ketiga norma di atas (misal perilau di jalan raya)
Norma hukum berasal dari norma agama, kesusilaan dan kesopanan, Isi ketiga norma tersebut dapat diangkat sebagai norma hokum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar